Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan

Kompas.com - 18/08/2023, 14:01 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pejabat negara yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan remisi empat bulan. Sementara, eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sama-sama mendapatkan potongan tiga bulan penjara.

“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Asep menjelaskan, tiga narapidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 kemarin.

Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.

Adapun 943 yang mendapatkan remisi umum17 Agustus merupakan bagian dari 1.038 WBP di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: MAKI Minta Nama 16 Koruptor yang Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan Dibuka

Tiga orang narapidana umum dibebaskan pada hari kemerdekaan kemarin. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Asep menegaskan, proses pengusulan remisi dari verifikasi sampai dengan terbitnya SK remisi gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, Juliari Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada periode pertama.

Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.

Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Kemudian, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Setelah perkaranya disidangkan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Lalu, Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Suap itu diberikan Politikus Partai Golkar ini agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com