JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pejabat negara yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan remisi empat bulan. Sementara, eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sama-sama mendapatkan potongan tiga bulan penjara.
“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Asep menjelaskan, tiga narapidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 kemarin.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pemberian remisi ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.
Adapun 943 yang mendapatkan remisi umum17 Agustus merupakan bagian dari 1.038 WBP di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: MAKI Minta Nama 16 Koruptor yang Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan Dibuka
Tiga orang narapidana umum dibebaskan pada hari kemerdekaan kemarin. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Asep menegaskan, proses pengusulan remisi dari verifikasi sampai dengan terbitnya SK remisi gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Sebagai informasi, Juliari Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada periode pertama.
Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Kemudian, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Setelah perkaranya disidangkan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Lalu, Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Suap itu diberikan Politikus Partai Golkar ini agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.