JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik), menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Ronald juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
“Jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus
Ali mengatakan, posisi Endar digantikan pejabat pelaksana tugas lantaran pimpinan KPK memutuskan tidak mengusulkan masa tugasnya di KPK diperpanjang.
Meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar sebagai Dirlidik di KPK, namun hal itu tidak berlaku karena lembaga antirasuah tidak mengajukan permintaan.
“Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut menyebut, KPK hanya mengirimkan surat untuk pembinaan karier promosi jabatan Endar di Polri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto yang saat ini ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Suratnya saat ini sudah disampaikan kepada pihak Polri terkait penghadapan kembali Pak Direktur Penyelidikan ini,” ujar Ali.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Karyoto. Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Karyoto di KPK diperpanjang.
Baca juga: Kompolnas Yakin Irjen Karyoto dan Irjen Akhmad Wiyagus Mampu Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.