"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi tujuh bulan, dari hukuman kalau enggak salah empat tahun, mendapat remisi tujuh bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Mahfud menuturkan, dulu sempat ada perdebatan mengenai pantas tidaknya seorang terpidana korupsi mendapatkan remisi.
Namun, pada akhirnya undang-undang menyatakan bahwa setiap terpidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik.
"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo itu ya jawabannya. Jadi bisa keluar memang, kan sudah tiga tahun lebih ya dipenjara," kata Mahfud.
Calon wakil presiden nomor urut 3 ini pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal bebasnya Edhy.
"Sekarang nyanyi saja jangan serius-serius," ujar Mahfud.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.
Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/30/14495001/edhy-prabowo-sudah-hirup-udara-bebas-mahfud-aturannya-begitu