Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Kompas.com - 28/11/2023, 18:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Kamerun dari daftar negara calling visa.

Negara yang masuk dalam subyek calling visa merupakan negara yang dianggap memiliki tingkat kerawanan, ditinjau dari sisi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, serta keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan untuk mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa. Salah satunya, faktor ekonomi.

Baca juga: Apa Itu calling visa?

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” ujar Silmy dalam keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).

Silmy mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan, neraca perdagangan Indonesia dengan Kamerun surplus 32 juta dollar Amerika Serikat (AS).


Selain itu, Imigrasi juga mencatat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada warga negara Kamerun menurun signifikan dalam setahun terakhir.

Imigrasi juga mencatat tidak ada warga Kamerun di Indonesia yang menjalani projustisia atau persoalan yang berkaitan hukum selama hampir empat tahun terakhir.

Adapun pengeluaran Kamerun dari daftar subyek calling visa merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November lalu.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pemberian calling visa Diawasi dengan Ketat

Dengan adanya keputusan tersebut, warga negara Kamerun tidak lagi mengajukan permohonan visa melalui clearing house (CH). 

Mereka bisa mengajukan permohonan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Permohonan mereka akan diawasi sebagaimana warga negara asing lain.

“Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” jelas Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com