JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menegaskan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa dilakukan sangat ketat.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan akan melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan" ujar Heni dalam keterangan rilis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Apa Itu Calling Visa?
Jelas Heni, proses ketat tersebut dikarenakan calling visa diperuntukkan bagi negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.
Selain itu, Kemenkumham juga menegaskan, layanan eVisa bagi orang asing di negara subyek Calling Visa sudah berlaku sejak 2012.
Adapun pelayanan tersebut juga diperuntukkan hanya untuk negara tertentu.
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Heni.
Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Layanan Calling Visa untuk 8 Negara
Menurut dia, ketentuan terkait negara calling visa ini pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012.
Isi keputusan tersebut, kata Heni, tertuang daftar 11 negara yang masuk dalam negara calling visa, termasuk Israel.
"Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” paparnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan