JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghapus kebijakan calling visa bagi warga negara Pakistan yang akan masuk ke Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai hal tersebut akan segera dikeluarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengungkapkan sejumlah alasan dihapuskannya kebijakan tersebut.
Alasan itu mulai dari cukup tingginya jumlah kunjungan warga negara Pakistan ke Indonesia sebagai turis wisata di tahun 2016 lalu dan investasi serta ekspor Indonesia ke Pakistan.
"Cukup besar ya, terakhir 2016 itu sekitar 8.000 orang. Kemudian investasi, ekspor kita ke negara Pakistan juga jadi bahan pertimbangan. Ada hal yang menguntungkan ketika kita bekerja sama dengan negara-negara sahabat kita," ujar Ronny di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Meski tidak diberlakukan kebijakan bebas visa bagi warna negara Pakistan, namun pemerintah tetap berharap penghapusan calling visa itu bisa mempererat hubungan Indonesia dengan Pakistan.
"Ini merupakan bagian untuk memperkuat hubungan antarnegara, pertimbangannya juga ke sana," ucap Ronny.
"Memang kebijakan calling visa ini awalnya karena aspek keamanan dari Badan Intelijen Negara. Persoalannya sangat kompleks. Tapi setelah dievaluasi hal itu tak diberlakukan lagi," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Ke depan, pengawasan untuk warga negara Pakistan yang pertama kalinya akan ke Indonesia, menjadi kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, tempat di mana visa kunjungan tersebut diajukan.
"Di negara sahabat itu ada perwakilan kita, di situlah pengawasan dilakukan. Kalau ini kan sebelum dia datang sudah diperiksa, sudah diawasi dengan ketat. Tapi kalau masuk dalam DPO, daftar penangkalan pasti tidak akan diberikan visa. Kemudahan ini berkaitan dengan investasi," kata Ronny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan calling visa tersebut.
(Baca: Pemerintah Indonesia Hapus Kebijakan "Calling Visa" untuk Pakistan)
Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.