Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Hari Ini, PBNU Harap Angkanya Tak Beratkan Jemaah

Kompas.com - 27/11/2023, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang bakal ditetapkan hari Senin (27/11/2023) tidak memberatkan jemaah.

Diketahui, penetapan BPIH yang didalamnya terdapat komponen biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan ditetapkan pada Senin ini oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI.

"Ya, mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di sela acara International Summit of Religious Authority (ISORA) di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Ia berharap jumlah biaya yang ditanggung jemaah tidak berbeda jauh dibandingkan ibadah haji tahun 2023.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi

Diketahui, pada tahun 2023, BPIH ditetapkan sekitar Rp 90 juta per jemaah, dengan total Bipih yang perlu dibayar jemaah sebesar Rp 49 juta.

Menurut pria yang karib disapa Gus Yahya ini, angka tersebut masih normal.

"Kita lihat nanti. Kan biasanya kita itu enggak bayar penuh (BPIH). Berapa pun yang ditetapkan sebagian dibayar dengan dana abadinya haji (dikelola BPKH/Badan Pengelola Keuangan Haji)) itu. Kayak kemarin, sekitar Rp 90 jutaan, tapi jemaahnya cuma bayar sekitar Rp 50 juta. Saya kira masih normal," ujar Gus Yahya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan rapat kerja dengan agenda memutus besaran BPIH tahun 1445 H/2024 M.

Berdasarkan jadwal DPR RI, rapat akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan laporan Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH. Rapat akan ditutup dengan menetapkan besaran ongkos haji tahun depan.

Baca juga: Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Turun dari Usulan Pemerintah

Panja sudah membahas secara terperinci besaran BPIH, termasuk jumlah yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 105 juta.

Adapun Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH tahun 2024 adalah Moekhlas Sidik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.

BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com