JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dinilai melindungi Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan sikap dan posisi Alex terkait dugaan korupsi Firli.
"Justru saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi," kata Novel saat ditemui awka media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu
Novel melihat terdapat perbedaan sikap Alex dalam merespons dugaan korupsi yang terjadi di dalam instansi KPK dan di luar KPK.
Menurutnya, Alex terkesan merasa wajib bertindak saat mengetahui peristiwa pidana korupsi di luar KPK.
"Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa enggak punya kewajiban kan aneh," ujar Novel.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Polda Metro Haya harus memanggil komisioner KPK lainnya, terutama Alexander Marwata.
Menurut Samad, pernyataan Alex terkesan melindungi Firli dan memiliki keterkaitan dengan purnawirawan polisi tersebut.
"Jangan sampai orang orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," ujar Samad.
Baca juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK
Sebelumnya, dalam konferensi pers di KPK Alexander menolak menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak malu karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tidak hanya itu, Alex juga menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan dan berulangkali menekankan Asasi praduga tak bersalah. Ia juga menyebut kasus Firli di Polda belum terbukti.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.