Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Wakil Ketua KPK Alexander Seperti Melindungi Firli

Kompas.com - 23/11/2023, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dinilai melindungi Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan sikap dan posisi Alex terkait dugaan korupsi Firli.

"Justru saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi," kata Novel saat ditemui awka media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

"Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu

Novel melihat terdapat perbedaan sikap Alex dalam merespons dugaan korupsi yang terjadi di dalam instansi KPK dan di luar KPK.

Menurutnya, Alex terkesan merasa wajib bertindak saat mengetahui peristiwa pidana korupsi di luar KPK.

"Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa enggak punya kewajiban kan aneh," ujar Novel.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Polda Metro Haya harus memanggil komisioner KPK lainnya, terutama Alexander Marwata.

Menurut Samad, pernyataan Alex terkesan melindungi Firli dan memiliki keterkaitan dengan purnawirawan polisi tersebut.

"Jangan sampai orang orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," ujar Samad.

Baca juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK

Sebelumnya, dalam konferensi pers di KPK Alexander menolak menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak malu karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tidak hanya itu, Alex juga menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan dan berulangkali menekankan Asasi praduga tak bersalah. Ia juga menyebut kasus Firli di Polda belum terbukti.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com