JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dinilai melindungi Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan sikap dan posisi Alex terkait dugaan korupsi Firli.
"Justru saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi," kata Novel saat ditemui awka media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," lanjutnya.
Novel melihat terdapat perbedaan sikap Alex dalam merespons dugaan korupsi yang terjadi di dalam instansi KPK dan di luar KPK.
Menurutnya, Alex terkesan merasa wajib bertindak saat mengetahui peristiwa pidana korupsi di luar KPK.
"Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa enggak punya kewajiban kan aneh," ujar Novel.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Polda Metro Haya harus memanggil komisioner KPK lainnya, terutama Alexander Marwata.
Menurut Samad, pernyataan Alex terkesan melindungi Firli dan memiliki keterkaitan dengan purnawirawan polisi tersebut.
"Jangan sampai orang orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," ujar Samad.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di KPK Alexander menolak menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak malu karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tidak hanya itu, Alex juga menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan dan berulangkali menekankan Asasi praduga tak bersalah. Ia juga menyebut kasus Firli di Polda belum terbukti.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/21170921/novel-baswedan-wakil-ketua-kpk-alexander-seperti-melindungi-firli