JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis tanak membantah pernah menyatakan ada koreksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, belakangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeklaim ada koreksi yang disampaikan Tanak soal proses hukum yang menjerat Eddy Hiariej.
“Saya tidak pernah mengatakan begitu,” kata Tanak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Yasonna Klaim Ada Koreksi dari KPK soal Kelanjutan Proses Hukum Wamenkumham
Tanak mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ia juga menyatakan tidak mengenal guru besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Wamenkumham dan saya tidak kenal beliau,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham tetap berjalan seperti biasa dan statusnya masih sebagai tersangka.
Meski demikian, Tanak mengaku belum mengetahui apakah KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.
“Terkait dengan penanganan masalah Wamenkumham, tidak ada perubahan apapun,” ungkap Tanak.
Baca juga: Benny K Harman Usir Wamenkumham dari Rapat DPR karena Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Yasonna mengklaim, Johanis Tanak memberikan pernyataan baru berupa koreksi terkait kasus Eddy Hiariej.
Yasonna mengaku menerima informasi itu dari Eddy.
“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamenkumham, tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Menurut beliau semacam koreksi lah, jadi kita silakan saja,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.