JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis tanak membantah pernah menyatakan ada koreksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, belakangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeklaim ada koreksi yang disampaikan Tanak soal proses hukum yang menjerat Eddy Hiariej.
“Saya tidak pernah mengatakan begitu,” kata Tanak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Tanak mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ia juga menyatakan tidak mengenal guru besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Wamenkumham dan saya tidak kenal beliau,” ujar Tanak.
Menurut Tanak, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham tetap berjalan seperti biasa dan statusnya masih sebagai tersangka.
Meski demikian, Tanak mengaku belum mengetahui apakah KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.
“Terkait dengan penanganan masalah Wamenkumham, tidak ada perubahan apapun,” ungkap Tanak.
Sebelumnya, Yasonna mengklaim, Johanis Tanak memberikan pernyataan baru berupa koreksi terkait kasus Eddy Hiariej.
Yasonna mengaku menerima informasi itu dari Eddy.
“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamenkumham, tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Menurut beliau semacam koreksi lah, jadi kita silakan saja,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/10/2023).
Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.
Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/19282051/wakil-ketua-kpk-bantah-yasonna-soal-koreksi-kasus-wamenkumham