Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/10/2023).
Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.
Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.