JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, kematian massal petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebagai bentuk kelalaian negara.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, meski tak disebut sebagai pelanggaran HAM, ada hak dasar petugas KPPS yang tak dipenuhi oleh negara.
"Komnas HAM RI mencatat peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 sebagai bentuk kelalaian negara dalam memberikan jaminan atas hak-hak dasar kepada penyelenggara pemilu," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Hak pertama yang dilalaikan yakni hak hidup yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun yang dijamin lewat Pasal 28A dan 28I Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Komnas HAM menilai, kematian 485 petugas KPPS pada Pemilu 2019 sebagai bentuk kelalaian negara dalam memberikan jaminan hak hidup warga negara yang bertugas sebagai penyelenggara.
"Hal tersebut berkaitan dengan temuan faktual bahwa faktor penyebab sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 di antaranya adalah faktor penyakit penyerta, manjamen risiko serta faktor beban kerja yang tidak manusiawi," kata Pramono.
Hak kedua yang dilalaikan pemerintah yaitu hak atas kesehatan yang termasuk fundamental dalam pelaksanaan HAM.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, Kementerian Kesehatan disebut tak terlibat aktif dalam persiapan seperti bimbingan teknis (bimtek) hingga pemeriksaan syarat kesehatan bagi petugas pemilu ad hoc.
"Sehingga negara tidak mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang tanggap dan sigap dalam upaya negara untuk menjamin hak atas kesehatan bagi penyelenggara pemilu yang sakit karena kelelahan.
Baca juga: Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi
Hak ketiga yang dilalaikan negara yakni hak atas kesejahteraan yang tak bisa dilepaskan dari jaminan sosial.
"Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, petugas pemilu ad hoc melaksanakan tugas sebagai penyelenggara proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan pendekatan kesukarelaan, dengan honorarium yang kecil serta mendapat uang santunan yang rendah," ujar dia.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat 485 anggota KPPS meninggal dunia dan 10.997 petugas mengalami sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
Petugas meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia kisaran 46-67 tahun. Faktor penyakit penyerta atau komorbid disebut faktor paling tinggi penyebab kematian para petugas.
Selain itu, manajemen risiko yang tidak matang disebut menjadi faktor ratusan orang meninggal dunia dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Terakhir, beban kerja yang tidak manusiawi ditengarai menjadi faktor kematian selain faktor penyakit bawaan dan manajemen risiko yang tak matang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.