JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang model baru penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti, guna mencegah tumbangnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Model baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting.
"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi pada Jumat (28/4/2023).
Pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel. Di samping itu, penghitungan suara dibatasi tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Berbagai Kota, Antisipasi KPPS Kelelahan Saat Pemilu 2024
Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, 7 anggota KPPS akan dibagi dalam 2 panel yang bekerja secara paralel.
Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI.
Sementara itu, panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00, menindaklanjuti putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Cegah Kematian KPPS, KPU Rancang Model Baru Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sebelumnya, pasal itu mengatur bahwa penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan proses pemungutan.
"Selain metode panel tersebut, di dalam rancangan Peraturan KPU yang kami saat ini sedang rancang, kami melakukan kebijakan inovatif dalam mendesain formulir yang akan digunakan oleh KPPS dalam rangka mendokumentasikan hasil penghitungan suara nanti. Formulir yang akan digunakan ini jauh lebih simpel dan tidak menyita tenaga KPPS yang berlebihan," jelas Idham.
Sementara itu, dari sisi rekrutmen, warga yang mendaftar sebagai KPPS diharuskan tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid.
Sebab, hasil penelitian usai Pemilu 2019, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
Tahun lalu, KPU RI juga sudah menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS jadi 55 tahun.
Baca juga: Pakar: Model Baru KPU Hitung Suara Pemilu 2024 Butuh TPS Memadai
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia KPPS. Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti bahwa model baru penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 harus tetap menjamin transparansi dan partisipasi pemilih untuk memantau prosesnya.