JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membandingkan budaya orang Jepang dan Indonesia ketika dinyatakan melanggar etik.
Mahfud menyatakan, orang yang melanggar etik di Jepang umumnya langsung dipecat, bahkan mengundurkan diri sebelum dipecat.
"Kalau di Jepang, orang melanggar etik langsung dipecat. Bukan langsung dipecat saja kalau di Jepang, mengundurkan diri sebelum dipecat, ada yang bunuh diri juga, namanya harakiri," kata Mahfud di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Respons Mahfud soal Anwar Usman Ungkit Konflik Kepentingan saat Dirinya Ketua MK
Sementara itu, menurut Mahfud, Indonesia punya budaya berbeda meski ia tidak membeberkannya lebih lanjut.
Ia pun menilai tidak ada yang salah dari perbedaan budaya tersebut, yang penting adalah orang yang melanggar etik harus menyadari perbuatannya.
Baca juga: Pantang Mundur Anwar Usman dan Nalar yang Dipertanyakan
"Yang penting menyadari bahwa setiap kejelekan itu akan ada akibatnya dan setiap orang menghindari untuk berbuat buruk. Saya kira itu nilai-nilai budaya kita," kata dia.
Ketika disinggung secara spesifik mengenai desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari MK karena melanggar etik, ia menyebut hal itu kembali pada moral pribadi.
"Secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain, tetapi putusan MKMK sudah selesai. Sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan," kata Mahfud.
Baca juga: Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Punya Harta Rp 14,7 Miliar
Diberitakan, Majelis Kehormatan MK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sejumlah pihak menilai, sanksi tersebut tidak cukup dan Anwar Usman juga harus menanggalkan jabatan hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.