JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku percaya kepada kredibilitas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
MKMK tengah mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan itu diketahui menjadi jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Mahfud yang juga merupakan bakal cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu meminta publik menunggu kesimpulan proses etik tersebut.
“Ya kita tunggu saja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly,” kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Besok MK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan
Mahfud mengatakan, semua pihak diminta tetap menunggu apa pun putusan MKMK tersebut.
Mahfud juga mengingatkan reaksi publik turut mempengaruhi putusan itu.
“Apa pun keputusannya kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui apakah putusan MKMK itu nantinya bakal bisa menganulir putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Tunggu besok saja,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Usaha Batalkan Putusan MK soal Batas Usia di Injury Time Sebelum Penetapan Capres-Cawapres
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Survei Charta Politika: Hampir Separuh Responden Anggap Gibran Tak Layak Jadi Cawapres
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Temuan-temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Bertanda Tangan hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.