JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.
Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat.
"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK
Dia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari jika laporan tersebut memenuhi syarat formil, MKD akan mengadakan rapat pleno.
"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Di sisi lain, Nazaruddin mengingatkan anggota DPR harus tetap mematuhi kode etik, meskipun memiliki kekebalan hukum dalam bertugas.
"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode Ethic anggota DPR," imbuhnya.
Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN.
Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.
Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.
Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik.
“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.
Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.
Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud
“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.