Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Bakal Periksa Laporan Laporan Atas Masinton yang Usulkan Hak Angket

Kompas.com - 04/11/2023, 11:39 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat.

"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Dia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari jika laporan tersebut memenuhi syarat formil, MKD akan mengadakan rapat pleno.

"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Di sisi lain, Nazaruddin mengingatkan anggota DPR harus tetap mematuhi kode etik, meskipun memiliki kekebalan hukum dalam bertugas.

"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode Ethic anggota DPR," imbuhnya.

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.

Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.

Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.

Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com