JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku, pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang disampaikan anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, Hasto menyatakan bahwa fokus PDI-P saat ini adalah turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Hasto lantas mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya.
Baca juga: Soal Usul Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus-bagus Saja karena Ini Masalah Serius
Ia menyebut bahwa seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung selain PDI-P, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan berusaha memenangkan pasangan tersebut.
"Gerakannya hanya tunggal (menangkan Ganjar-Mahfud)," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan, Ganjar-Mahfud mendapatkan dukungan yang semakin besar ketika situasi demokrasi di Indonesia semakin memprihatinkan.
"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.
Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!
Diberitakan sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK di tengah Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia menganggap bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu mengecewakan dan diwarnai nepotisme.
Ditemui usai sidang paripurna, Masinton mengatakan, bakal mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.
"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah, kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR
Kemudian, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut.
"Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah," kata Masinton.
Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.
Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.