JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bukan lagi kader PDI-P.
Hal itu disampaikan lantaran Gibran tak lagi mengikuti keputusan partai untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden, dan justru bermanuver mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
"Kalau putusan partai bagi kami dalam AD-ART, kader yang tidak mengikuti keputusan partai otomatis dia menjadi bagian bukan lagi kader partai," ujar Masinton dalam acara talkshow Trijaya, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Membangkang terhadap Keptusan Partai
Gibran juga disebut otomatis dipecat PDI-P karena sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat.
Namun, kata Masinton, pemberian sanksi tersebut dilakukan secara tertutup.
"Artinya begini, ada minimum sanksi ada maksimum sanksi. Ada informasi yang dilakukan secara tertutup dan secara terbuka. Secara tertutup tadi dikirimkan, saya beberapa kali terima surat peringatan dikirimkan, ada juga yang dipublis," imbuh dia.
"Tapi ketika partai sudah memutuskan capresnya adalah Pak Ganjar berpasangan dan Prof Mahfud, maka di luar itu bukan putusan partai, dan yang tidak ikut dalam putusan partai berarti otomatis meninggalkan PDIP. Apalagi kalau nyalon dari Partai lain," pungkas Masinton.
Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Sudah Keluar dari Partai meski Tanpa Surat Pemberhentian
Sebagaimana diketahui, Gibran melaju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jalan mulus Wali Kota Solo berusia 36 tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.
Keputusan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena Ketua Hakim MK Anwar Usman tak lain adalah paman Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.