Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Hakim MK Keenam Hanya 20 Menit, MKMK Akui Sudah Dapat Titik Terang soal Pelanggaran Etik

Kompas.com - 01/11/2023, 21:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Suhartoyo menjadi hakim keenam sekaligus yang terakhir diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Pemeriksaan Suhartoyo jadi yang paling cepat rampung, yakni hanya sekitar 20 menit.

Padahal, lima hakim sebelumnya diperiksa kurang lebih satu jam, mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa kemarin. Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore.

Suhartoyo mengatakan, pemeriksaan atas dirinya hanya bersifat konfirmasi dari MKMK.

"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya selepas diperiksa.

Baca juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Putusan 3 Perkara Usia Capres-Cawapres

Namun demikian, Suhartoyo tidak dapat membeberkan detail apa saja yang dikonfirmasi MKMK terhadap dirinya.

Ia hanya membenarkan dikonfirmasi soal berbagai laporan dan pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hakim MK Suhartoyo selepas diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Hakim MK Suhartoyo selepas diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Suhartoyo juga mengaku bahwa tak ada curhat ataupun kesedihan dalam pemeriksaannya yang berlangsung singkat, tak seperti pemeriksaan hakim-hakim sebelumnya.

"Jangan dipancing-pancing saya. Enggak boleh (bicara substansi pemeriksaan tertutup ke media massa). Saya sudah biasa hati-hati dengan teman-teman (wartawan), nanti kepancing ini," ujar Suhartoyo berseloroh.

Baca juga: Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

Ditanya apakah hal-hal yang dikonfirmasi MKMK cocok dengan apa yang dirinya ketahui, Suhartoyo enggan menjawab lugas.

"Hehehe, masih nawar, lho. Nanti saja kalau sudah ada respon dari MKMK, saya jangan mendahului lah ya," kata Suhartoyo.

Secara terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui sudah mendapatkan titik terang.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," ujar Jimly usai sidang pemeriksaan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Tak Perlu Reshuffle Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com