JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Suhartoyo menjadi hakim keenam sekaligus yang terakhir diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
Pemeriksaan Suhartoyo jadi yang paling cepat rampung, yakni hanya sekitar 20 menit.
Padahal, lima hakim sebelumnya diperiksa kurang lebih satu jam, mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa kemarin. Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore.
Suhartoyo mengatakan, pemeriksaan atas dirinya hanya bersifat konfirmasi dari MKMK.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya selepas diperiksa.
Namun demikian, Suhartoyo tidak dapat membeberkan detail apa saja yang dikonfirmasi MKMK terhadap dirinya.
Ia hanya membenarkan dikonfirmasi soal berbagai laporan dan pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Suhartoyo juga mengaku bahwa tak ada curhat ataupun kesedihan dalam pemeriksaannya yang berlangsung singkat, tak seperti pemeriksaan hakim-hakim sebelumnya.
"Jangan dipancing-pancing saya. Enggak boleh (bicara substansi pemeriksaan tertutup ke media massa). Saya sudah biasa hati-hati dengan teman-teman (wartawan), nanti kepancing ini," ujar Suhartoyo berseloroh.
Baca juga: Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman
Ditanya apakah hal-hal yang dikonfirmasi MKMK cocok dengan apa yang dirinya ketahui, Suhartoyo enggan menjawab lugas.
"Hehehe, masih nawar, lho. Nanti saja kalau sudah ada respon dari MKMK, saya jangan mendahului lah ya," kata Suhartoyo.
Secara terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui sudah mendapatkan titik terang.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," ujar Jimly usai sidang pemeriksaan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Tak Perlu Reshuffle Seluruh Hakim Konstitusi, Cukup Berhentikan Anwar Usman