Ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), ada pula aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan terkait aduan ini paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK
Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat soal uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
Berkat putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres.
Putusan ini kontroversial lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Pascaputusan MK tersebut, muncul tudingan soal dinasti politik, bahkan nepotisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.