Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yadi Surya Diputra
Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Indonesia

Yadi Surya Diputra adalah peneliti di bidang ilmu sosial politik dan pemerintahan. Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif dari Open Parliament Institute yang konsen dengan isu Open Government and Parliament.

"Idu Geni", Putusan MK, dan Runtuhnya Ambang Batas Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/11/2023, 15:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JAGAD negeri gempar dengan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menciptakan polemik di tengah masyarakat, banyak kalangan menilai ada kejanggalan, baik secara formil maupun materil dari putusan.

Putusan MK memberikan ketentuan tambahan alternatif pada pasal 169 q UU Pemilu, yaitu pengalaman pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu dan pilkada untuk syarat usia minimal Capres dan Cawapres.

Polemik tersebut kini sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan MK. Putusan Mahkamah Kehormatan penting tidak saja bagi marwah Majelis Hakim dan kelembagaan MK, tetapi juga bagi legitimasi proses Pemilihan Presiden.

Apa yang legal secara hukum, belum tentu legitimate dalam pandangan publik. Legitimasi meski tidak berpengaruh pada legalitas putusan, namun penting karena terkait kepercayaan yang berakibat pada kepatuhan dan penerimaan masyarakat.

Tulisan ini tidak sedang membahas ataupun membantah berbagai kritik publik, juga tidak untuk membela putusan MK.

Tulisan ini dimaksudkan untuk merayakan kemenangan atas apa yang menjadi pertimbangan hukum MK dalam membangun argumentasi hukum dari amar putusan.

Rasanya terlalu sempit menempatkan putusan MK yang bersifat erge omnes (mengikat semua warga negara), jika hanya dikaitkan dengan benefit bagi orang perorang, ataupun jika hanya dihubungkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 saja.

Penulis memandang Putusan MK tersebut memiliki konsekuensi logis dan hukum yang sangat luas bagi perbaikan sistem pemilu ke depan.

Pertimbangan hukum sebagai tafsir konstitusional MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, telah meruntuhkan benteng kokoh yang selama ini membatasi hak politik dan akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui Pilpres.

Posisi Capres dan Cawapres yang selama ini bak menara gading yang tak mungkin bisa direngkuh warga negara kini terbuka lebar.

Pembatasan hak politik untuk menjadi Capres/Cawapres bertentangan dengan kehendak konstitusi, adalah kata kunci dari putusan MK 90/2023.

Inilah yang penulis maksud pesta merayakan kemenangan, merayakan kemenangan atas bergesernya pendirian tafsir konstitusi Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang berakibat luas.

Runtuhnya ambang batas capres-cawapres

Dengan berpegang pada mandat konstitusional dalam tafsir konstitusi Mahkamah pada pertimbangan hukum Putusan 90/2023, maka Mahkamah telah mengikat diri sebagai addressat untuk konsisten menggunakan pertimbangan hukum yang sama dalam menguji konstitusionalitas ambang batas Capres-Cawapres (Presidential Threshold).

Sejak berlakunya UU 7/2017 tentang Pemilu, tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi presidential threshold. Jika dirunut sejak 2004, maka sudah ada 32 putusan MK terkait permohonan yang sama.

Dari berbagai permohonan uji materi terhadap ambang batas Capres-Cawapres tersebut, setidaknya ada dua isu konstitusionalitas yang diajukan oleh para pemohon.

Pertama, ambang batas presiden adalah bentuk pembatasan hak politik yang membuat pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat menjadi apatis.

Hukum atau UU Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif agar persaingan semakin meningkat. Termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpin.

Pembatasan hak politik tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Pasal tersebut adalah pasal sama yang dijadikan batu uji dalam permohonan usia minimal Capres/Cawapres.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com