JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung adanya pendapat yang mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 terjadi karena alasan politik.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya menjadi terdakwa.
“Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pasa saat itu,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Ketika Tuntutan Johnny Plate Lebih Ringan dari Anak Buahnya...
Awalnya, Johnny Plate mengaku mengabaikan pendapat-pendapat yang timbul setelah perkara ini diusut oleh Kejaksaan Agung.
Namun, melihat surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diklaimnya tidak bisa membuktikan dirinya terlibat membuat Johnny Plate kembali berfikir.
Di hadapan majelis hakim, Johnny Plate menuturkan, usai dirinya dituntut 15 tahun penjara terbersit di pikirannya pendapat-pendapat yang pernah disampaikan sejumlah pihak.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebgaai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik,” kata Johnny Plate.
Kendati demikian, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini enggan mengungkapkan alasan politik yang membuatnya menjadi terdakwa kasus BTS 4G yang menjeratnya tersebut.
Johnny Plate menyatakan, dirinya akan berjuang membuktikan seluruh tuduhan jaksa tidak benar melalui proses hukum di Pengadilan.
“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politk salam pembelaan diri saya,” kata eks Menkominfo itu.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Bakti Sebut Johnny G Plate Pengecut
“Saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.