JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Adapun pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang diajukan jaksa ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Jaksa mengatakan, jika pidana uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda Johnny G Plate akan disita dan dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka pidana uang pengganti itu akan diganti dengan 7,5 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," ujar Jaksa.
Adapun dalam pidana pokoknya, Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Jaksa.
Baca juga: Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.