JAKARTA, KOMPAS.com - Lima bulan sudah perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G disidangkan di meja hijau.
Setelah surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada 27 Juni, perkara yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate kini sudah memasuki babak akhir.
Baca juga: Pengacara Johnny Plate Sebut Tuntutan Jaksa Copy Paste dari Surat Dakwaan
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Johnny Plate 15 tahun penjara, lebih ringan dari anak buahnya yang bernama Anang Achmad Latif.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Surat tuntutan dibacakan setelah tahap pembuktian selesai digelar di ruang sidang Muhammad Hatta.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan Johnny Plate terbukti bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Dalam uraiannya, Jaksa menyebut semua unsur dalam Pasal 2 Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
Unsur itu adalah setiap orang, melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi; dan merugikan keuangan negara.
Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan Johnny Plate bersalah dalam proyek menara pemancar bernilai triliunan rupiah itu.
Baca juga: Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa juga meminta Johnny Plate dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 17,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Johnny Plate akan disita.
Hartanya akan dirampas dan dikembalikan kepada negara sebagai ganti dari pidana tersebut.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka pidana pengganti itu diganti dengan 7,5 tahun penjara.