Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tuntutan Johnny Plate Lebih Ringan dari Anak Buahnya...

Kompas.com - 26/10/2023, 08:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima bulan sudah perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G disidangkan di meja hijau.

Setelah surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada 27 Juni, perkara yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate kini sudah memasuki babak akhir.

Baca juga: Pengacara Johnny Plate Sebut Tuntutan Jaksa Copy Paste dari Surat Dakwaan

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Johnny Plate 15 tahun penjara, lebih ringan dari anak buahnya yang bernama Anang Achmad Latif.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Surat tuntutan dibacakan setelah tahap pembuktian selesai digelar di ruang sidang Muhammad Hatta.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan Johnny Plate terbukti bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Dalam uraiannya, Jaksa menyebut semua unsur dalam Pasal 2 Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Unsur itu adalah setiap orang, melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi; dan merugikan keuangan negara.

Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan Johnny Plate bersalah dalam proyek menara pemancar bernilai triliunan rupiah itu.

Baca juga: Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta Johnny Plate dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 17,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Johnny Plate akan disita.

Hartanya akan dirampas dan dikembalikan kepada negara sebagai ganti dari pidana tersebut.

Jika harta bendanya tidak cukup, maka pidana pengganti itu diganti dengan 7,5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com