Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres walau PKPU Belum Rampung Direvisi

Kompas.com - 27/10/2023, 18:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa usia bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), tidak menjadi masalah untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (27/10/2023).

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya lagi.

Baca juga: PDI-P: Gibran Tak Tegak Lurus dengan Instruksi Partai, Otomatis Tak Lagi di PDI-P

Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal.

Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.

"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata Hasyim.

Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Bisa Diganti?

Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR pada 23 Oktober 2023.

Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu belum terlaksana karena DPR sedang memasuki masa reses.

Sebagai informasi, dalam putusan MK, mahkamah memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.

Kemudian, Prabowo dan Gibran resmi didaftarkan ke KPU sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.

Pasangan Prabowo-Gibran lalu mengikuti pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Oktober 2023.

Baca juga: RSPAD Serahkan Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Paslon Capres-cawapres ke KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com