Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hadirkan 121 Barang Bukti Lawan Karen Agustiawan dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 30/10/2023, 21:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya menghadirkan 121 barang bukti untuk melawan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Barang bukti itu dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/10/2023).

Diketahui, Karen menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK

Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum terkait penetapan tersangka Karen telah sesuai prosedur dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, KPK meyakini hakim tunggal PN Jaksel akan menolak permohonan praperadilan Karen Agustiawan.

"Sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," ujar Ali.

Adapun gugatan Karen Agustiawan di PN Jaksel teregister dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG

Dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.

Karen juga sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu.

Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen Agustiawan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.

Karen Agustiawan mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com