Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 30/10/2023, 19:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) seorang diri pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.

Sidang pemeriksaan Anwar Usman akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

Jimly mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Diputus 7 November, Hari Terakhir Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Sebab, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK sejuah ini, nama Anwar Usman mendominasi.

"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," ujar pendiri MK itu.

Jimly juga menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa pada hari ini yang sama setelah Anwar Usman.

Saldi Isra disebut juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.

Baca juga: Usut Anwar Usman dkk, MKMK: Ini Sejarah, Semua Hakim Dilaporkan Langgar Etik

Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.

Pertama, laporan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.

Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat.

Jimly menilai, substansi dua perkara tersebut sama, sehingga dapat disidangkan bersamaan. Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.

"Waktu sidang terbuka staf ahli hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir," kata Jimly.

Baca juga: Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Bisa Diganti?

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023), lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com