JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyindir lembaga yang didirikannya itu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang perdana MKMK yang beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ucap Jimly di hadapan sidang, Kamis (26/10/2023).
"Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus, harus disyukuri. Untuk public education, civic education, bagus sekali ini. Tidak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini dengan segala macam emosinya. Ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah Saudara-saudara ini yang melapor," ujar dia.
Baca juga: MKMK: Laporan Etik Anwar Usman Dkk Masuk Sejak Agustus tetapi Tak Diproses
Tokoh yang terlibat mendirikan MK itu menyebutkan, akibat putusan tersebut, masyarakat "terpecah lima" di tahun politik ini.
Jimly juga mengungkap bahwa ia semula tak bersedia didapuk sebagai anggota MKMK karena khawatir terlibat konflik kepentingan, sehubungan dengan jabatannya selaku senator perwakilan DKI Jakarta di DPD RI.
Namun, ia mengaku diyakinkan bahwa konflik kepentingan itu tidak akan terjadi karena Jimly tidak mencalonkan diri lagi pada 2024, sehingga tidak mungkin menjadi pihak yang beperkara dalam perselisihan hasil pemilu yang kelak diadili MK.
"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," kata Jimly.
Jimly juga memastikan bahwa sidang pemeriksaan ini akan digelar dengan cepat guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Baca juga: Mahfud Kini Optimistis dengan MKMK karena Salah Satunya Ada Jimly Asshiddiqie
Sebab, KPU RI dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang bertanding pada Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Sementara itu, MKMK dibatasi waktu 30 hari untuk bekerja.
"Ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres, sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.
Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi, Selasa (24/10/2023).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.