JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya mengakukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Menurut Maqdir Ismail, berdasarkan apa yang dialami Irwan Hermawan, sudah selayaknya kliennya itu mengajukan diri sebagai JC.
“Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya,” kata Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”
Selain itu, kata Maqdir Ismail, adanya ancaman-ancaman yang pernah dialami oleh Irwan Hermawan dan keluarganya juga menjadi pertimbangan kliennya itu mengajukan JC.
Tim hukum pun berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Irwan Hermawan dapat mengabulkan status JC yang telah disampaikan di muka persidangan.
“Memang keluarga dulu kan sempat segala macam ya yang kayak gitu (adanya ancaman). Sudah lah mau diapain gitu lho, ya dia sudah mengajukan, kita harapkan bahwa itu dipertimbangkan,” kata Maqdir Ismail.
Adapun upaya JC ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada majelis hakim dalam sidang.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?
Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap.
“Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator.
“Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.
Terkait perkara ini, Irwan Hermawan sempat mengungkap adanya aliran uang untuk menutup atau mengamankan kasus BTS 4G ke beberapa pihak.
Irwan mengaku pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahahean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini.