JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (19/10/2023) ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Lukas Enembe masuk ruang sidang pada pukul 11.17 WIB. Eks Gubernur Papua itu tampak menggunakan kursi roda masuk ke ruang sidang.
Lukas Enembe mengenakan baju putih dan celana panjang putih tanpa sepatu. Sementara sepatu Lukas Enembe berwarna merah tampak dibawa oleh petugas.
Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Hari Ini
“Saudara bisa mendengar?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sebelum memulai sidang.
“Bisa,” jawab Lukas Enembe.
Sedianya, putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua itu digelar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Namun, pembacaan putusan batal dilaksanakan lantaran Lukas Enembe sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan, Sidang Putusan Tetap Digelar Besok
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Dijemput KPK dari RSPAD, Keluaga Protes
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.