JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023) ini.
Sedianya, putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua itu digelar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Namun, pembacaan putusan batal dilaksanakan lantaran Lukas Enembe sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan, kliennya akan hadir ke ruang sidang untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Untuk sidang Lukas, saya sudah diskusi sama dia, dia mau hadir, walaupun memang kondisinya sudah parah banget," kata Petrus kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Lukas Enembe dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Eks Gubernur Papua ini dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.00 WIB.
Atas penjemputan ini, keluarga Lukas Enembe pun melayangkan protes. Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkapkan, kakaknya dijemput oleh KPK dalam keadaan memprihatinkan.
Baca juga: Lika-liku Persidangan Lukas Enembe: Ngamuk, Beberapa Kali Dibantarkan hingga Penundaan Vonis
"Mereka (KPK) jemput Bapak (Lukas Enembe) dari rumah sakit dalam keadaan bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi," kata Elius dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Menurut keluarga, langkah KPK menjemput Lukas Enembe dalam keadaan sakit tidaklah manusiawi.
Apalagi, waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Tipikor berlaku sampai tanggal 19 Oktober.
Namun, dua hari sebelum waktu yang ditentukan, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menjemput Lukas Enembe dari RSPAD.
Elius pun berpandangan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas Enembe agar mendapat perawatan intensif.
"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas, karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu," ujar Elius.
Sementara itu, tim hukum juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa malam terhadap kliennya tersebut.