JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkapkan, ginjal kliennya sudah tidak berfungsi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hal itu disampaikan OC Kaligis sebagai penjelasan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal ketidakhadiran kliennya dalam sidang pembacaan putusan.
Sedianya, Gubernur Papua dua periode itu menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas Enembe) sudah tidak berfungsi sama sekali,” kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan
Dalam kesempatan itu, OC Kaligis turut menyinggung soal keajaiban yang bisa membuat Lukas Enembe bisa kembali sehat.
“Kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat,” imbuhnya.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.
Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Usai Jatuh di Toilet Rutan
Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD. Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.