JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan perkara usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sarat dengan kepentingan politik pragmatis.
"Hal ini mengindikasikan kepentingan politik pragmatis syahwat kekuasaan dalam keputusan yang diambil oleh MK," kata salah satu peneliti utama PRP BRIN, Siti Zuhro, melalui keterangan pers yang dikutip pada Rabu (18/10/2023).
Polemik terjadi setelah MK memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) lalu.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah
Putusan MK dalam gugatan itu membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Baca juga: Tak Revisi Aturan, KPU Surati Parpol agar Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka jalan buat Gibran sangat terbuka.
Menurut Siti, persoalan syarat batasan usia capres atau cawapres merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR bersama-sama dengan presiden.
Baca juga: Pakar Hukum UII Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan
Prinsip yang diterapkan sama halnya dengan sistem pemilu yang sudah diputuskan oleh MK dalam putusan terdahulu.
Siti mengatakan, yang mengejutkan adalah MK memutuskan syarat usia capres dan cawapres bukan open legal policy sehingga MK merasa berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Padahal, lanjut Siti, sebagai ketentuan dalam ruang lingkup open legal policy, semestinya aturan batasan usia capres dan cawapres dibuat oleh pembuat undang-undang, melalui proses pembuatan legislasi yang berlaku.
Yakni secara saksama, penuh dengan pertimbangan dari segala aspek, terbuka, transparan, akuntabel, inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, dan dilakukan diluar tahapan pemilu.
Baca juga: Prabowo Temui SBY Setelah Putusan MK, Minta Restu soal Cawapres?
Siti juga menyorot penambahan frasa “…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dapat memberikan
kesempatan pada kelompok muda.
Menurut dia, penambahan frasa itu menjadi problematik karena permohonan ini diajukan pada masa injury time atau mendekati masa pendaftaran calonan capres dan cawapres Pemilu 2024.
"Terlebih lagi, putusan MK ini dikeluarkan 3 hari sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. Jelas, putusan MK ini digulirkan serba terburu-buru, mengejar waktu sebelum tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai," ucap Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.