JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Chico Hakim menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah melampaui kewenangan sebagai institusi negara.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Chico melihat MK hanya berhak menyatakan Undang-Undang (UU) itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
"Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru 'Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah', maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Chico dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Ragam Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, TPN Ganjar juga memandang putusan MK meskipun bersifat final dan binding atau mengikat, tetap tidak memiliki fungsi legislasi.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak otomatis menjadi hukum.
Dia menyarankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama untuk merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK jika ingin menjadi hukum yang mengikat.
"DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK. Dengan demikian, sebelum UU pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres maupun cawapres," ungkap Chico.
Baca juga: Pasca-Putusan MK, PBB Tetap Komitmen Bersama Koalisi Indonesia Maju
Dia menambahkan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" sebelum UU Pemilu direvisi di DPR.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.
Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.