Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Didesak Mundur dari MK Buntut Putusan Syarat Capres-Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 08:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman didesak mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi buntut dikabulkannya uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebabkan putusan perkara ini bermasalah.

“Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen, dan cenderung menjadi pendukung dari pemerintah dan/atau DPR,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Secara eksplisit, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebut sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam gugatannya. Pemohon khawatir Gibran tak bisa berlaga pada Pemilu Presiden 2024 karena terhalang syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang diatur UU Pemilu.

Baca juga: Ketika MK Dianggap Jadi Mahkamah Keluarga yang Makin Kesasar...

Sementara, Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo, sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, sosok yang digadang-gadang jadi cawapres.

PSHK menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat akan konflik kepentingan.

Anwar dianggap melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis,” ujar Violla.

Baca juga: Ragam Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK yang mengabulkan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 pun dinilai kental akan nuansa politik.

Sebab, para hakim sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan syarat capres-cawapres bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy.

Namun, pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara substansi mempersoalkan hal yang sama, malah mengabulkan permohonan dan menambahkan syarat “berpengalaman sebagai kepala daerah” untuk seseorang maju sebagai capres atau cawapres.

Menurut PSHK, MK telah melakukan praktik cherry-picking jurisprudence untuk menafsirkan open legal policy. Ini amat berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK.

“Nuansa politik yang kental sudah terlihat dalam permohonan pengujian undang-undang ini karena dilakukan untuk menyesuaikan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden agar memenuhi kualifikasi dalam mendorong Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo,” kata Violla.

Putusan MK ini pun dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan Pemilu 2024. Pembacaan Putusan MK juga terindikasi dipaksakan lantaran diketuk tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com