JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Imam Mujahidin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 Momon Rusmono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Syahrul.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: KPK Panggil Stafsus Eks Mentan Syahrul dan Sespri Sekjen Kementan
Selain Imam dan Momon, penyidik juga memanggil Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Tahun 2020 sampai sekarang, Zulkifli.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami tim penyidik kepada ketiga saksi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, sejauh ini baru Momon yang terkonfirmasi memenuhi panggilan pemeriksaan.
Momon sebelumnya juga dipanggil tim penyidik pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Baca juga: KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas
Saat itu, penyidik juga memanggil ajudan Mentan Syahrul, Panji Hartanto dan staf Biro Umum Kementan M. Yunus. Namun, ketiganya tidak hadir.
Panji kemudian memenuhi panggilan KPK pada Senin (16/10/2023) bersama ajudan Syahrul lainnya, Ubaidah Nabhan.
Panji dan rekannya dicecar penyidik terkait alur kegiatan dinas Syahrul ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud,” kata Ali, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Keluarga Syahrul Sebut Cek Rp 2 Triliun Bodong: SYL Hanya Tertawa
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal