JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Menurut Ganjar, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga sebaiknya dihormati.
"MK itu kan final and binding (mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar usai menghadiri agenda Relawan Kebangsaan Nasional (Rekabnas) di Kebayoran Baru, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi rekan satu partainya, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, Ganjar menanggapi diplomatis.
Baca juga: Eks Hakim MK Nilai Tak Ada Isu Konstitusionalitas Terkait Umur Capres-Cawapres
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," tuturnya.
Seperti diketahui nama Gibran kerap disebut dipertimbangkan Prabowo, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, untuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Kemudian, saat ditanya mungkinkah Gibran menjadi cawapresnya, Ganjar juga menjawab normatif.
"Semua orang punya kans (kesempatan)," tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Ada Nama Gibran di Gugatan Almas Tsaqibbirru, Satu-satunya yang Dikabulkan MK
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Baca juga: Anwar Usman, Mengubah Pendirian MK dalam 48 Jam
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.