JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatan yang dimohonkan Almas menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Dengan dikabulkannya gugatan Almas, terbuka peluang buat Gibran maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan yang diajukan Almas tercatat sebagai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dikutip dari laman mkri.id, gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023.
Melalui gugatannya, Almas menyoal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
Baca juga: Welcome to the Club, Gibran!
Dia meminta MK menyatakan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang ‘berusia paling rendah 40 tahun’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota’,” demikian petitum gugatan Almas, dikutip dari berkas perbaikan permohonan yang diunggah laman resmi MK.
Dalam gugatannya, Almas yang tercatat sebagai warga Surakarta ini banyak menyinggung sosok wali kotanya, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengaku mengagumi sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
“Bahwa pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” demikian argumen Almas dalam berkas gugatan.
Menurut Almas, sejak dipimpin oleh Gibran, ekonomi di Kota Solo tumbuh pesat. Pada awal kepemimpinan politikus PDI Perjuangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Solo minus 1,74 persen.
Baca juga: Gerindra Komunikasi dengan Gibran Setelah Putusan MK
Sementara itu, tahun 2021, Solo mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,01 persen. Angka itu meningkat lagi pada 2022 mencapai 6,25 persen.
Selain sektor ekonomi, menurut Almas, Gibran berhasil memajukan Kota Solo di sejumlah bidang lain, di antaranya pariwisata. Selama masa pemerintahan Gibran, katanya, jumlah wisatawan di Kota Solo meningkat tiga kali lipat.
“Bahwa hal tersebutlah yang membuat pemohon kagum dengan sosok wali kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran kurang lebih 44 kilometer itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta,” bunyi berkas permohonan.
“Bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” lanjut permohonan.
Selain itu, menurut Almas, merujuk pada survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Wali Kota Solo yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebanyak 79,3 persen dari 550 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran.