JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menoreh sejarah dalam periode keduanya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, hal itu tercermin dari pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi, Senin (16/10/2023).
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujar dia.
Baca juga: Saat Siasat Anwar Usman Ubah Putusan MK 180 Derajat Diungkap...
Masalah ini berkisar pada plin-plannya MK dalam menyikapi berbagai gugatan untuk melonggarkan syarat usia minimum 40 tahun capres-cawapres yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada hari yang sama ketika sidang pembacaan putusan terkait pasal yang sama digelar maraton, Senin (16/10/2023), MK membatalkan putusannya sendiri yang dibacakan sebelum jeda istiarahat.
Di panggung belakang, putusan yang bertolak belakang itu disusun dengan jeda waktu dua hari.
Dalam 48 jam, MK yang awalnya menolak pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres mendadak menyetujuinya.
Delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada 19 September 2023.
Perkara 29 diajukan PSI, partai yang belakangan semakin hangat dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koalisi yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Prima itu mengakui bahwa Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi, dinominasikan serius sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Gugatan Kader PSI Ditolak MK, Kaesang: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres-Cawapres
Perkara 51 diajukan Partai Garuda yang ketua umumnya, yakni Ahmad Ridha Sabana merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, di antaranya duo kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait Gerindra, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.
Perkara baru rampung diperiksa per 29 Agustus 2023 dan baru bisa diputus secara internal lewat RPH 19 September 2023. Pada RPH itu, Anwar Usman absen dan tak ikut memutus.