JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, bakal mempertimbangkan apakah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo berpotensi konflik kepentingan.
Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus rasuah di KPK. Namun, ia diduga diperas oleh pimpinan KPK dan saat ini kasusnya sedang disidik Polda Metro Jaya.
“KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” dalam Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Mengawal Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo dan Independensi KPK
Adapun salah satu bentuk supervisi adalah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait penanganan tindak pidana korupsi di instansi lain yang menangani rasuah.
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya belum menerima surat permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Direktur Aduan Masyarakat KPK Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Menurut Ali, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan supervisi atau tidak. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan apakah ada potensi benturan kepentingan dalam supervisi perkara tersebut.
Namun demikian, Ali mengklaim, KPK sebagai lembaga yang mendapatkan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum, selalu mendorong penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
“Dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa sebagai Saksi
Pengawasan itu juga menjadi bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” tutur Ali.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta KPK melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan itu.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK
Ade mengatakan, Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi merupakan salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam menangani dugaan kasus pemerasan oleh Firli.
“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kat Ade, Sabtu (14/10/2023).