Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (12/10/2023) petang, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan
Adapun Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehari lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua yang sedianya dilakukan Jumat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pihaknya “adu lari” dengan Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Dewan Pakar Partai Nasdem itu.
“KPK versus Polda adu cepat? Tadi sudah saya sampaikan, tidak ada perlombaan di sini,” kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alex menerangkan, KPK maupun Polda Metro Jaya masing-masing menjalankan proses hukum perkara yang ditangani secara independen.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem
Bahkan, KPK siap mendukung pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, tidak terdapat hambatan apa pun bagi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari eks Mentan yang saat ini menjadi tahanan KPK.
“Misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” tutur Alex.
Alex juga membantah terdapat ancaman terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan terhadap Menteri Kabinet Indonesia Maju itu berjalan sesuai mekanisme hukum acara.
“Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan,” ujar Alex.
Menurut Alex, tim penyidik merekam penuh proses pemeriksaan terhadap Syahrul. Jika saksi maupun tersangka diancam maka mereka bisa menolak. Penolakan itu juga akan terekam.
Alex pun memastikan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik berjalan secara adil, terbuka, dan sangat profesional.
Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL