JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umun (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kadernya soal batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kaesang menilai bahwa seorang pemimpin tidak harus menjadi capres atau cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus, menurut saya, jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apa pun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," ujar Kaesang di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Ia juga mengatakan, mungkin anak muda masih membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa maju memimpin Bangsa Indonesia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
"Tapi ya kita liat aja, mungkin lima tahun, 10 tahun tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," katanya lagi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyampaikan bahwa partainya menghormati proses hukum di MK.
"Kami hormati keputusan MK," kata Grace singkat saat dihubungi terpisah.
Diketahui, MK menolak gugatan uji materi dua kader PSI soal batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Baca juga: Satu Hakim MK Anggap PSI Tak Punya Legal Standing Minta Batas Usia Capres-Cawapres Turun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.