Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo dan Independensi KPK

Kompas.com - 16/10/2023, 15:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Januari 2023. Setelah itu, penyidik KPK melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu terbit pada 26 September 2023.

Berselang 2 hari kemudian atau 28 September 2023, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian di kompleks Widya Chandra, serta kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Ketika penggeledahan dilakukan, Syahrul sedang melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia.

Meski sudah melakukan penggeledahan, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka. Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Memeras dan Diperas, Saut Minta KPK dan Polda Tak Ragu Terus Usut

Tak lama kemudian, Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak. Akan tetapi Partai Nasdem menyatakan Syahrul sedang berobat dan akan segera kembali ke Tanah Air.

Syahrul pulang pada 5 Oktober 2023. Dia langsung menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan meminta izin buat mengundurkan diri dari posisi Mentan.

Selepas itu, Syahrul menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum.

Johanis kemudian mengumumkan status Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan sangkaan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Syahrul sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu pekan lalu. Namun, dia absen karena menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo, di Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan, Syahrul menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023). Namun, penyidik KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.

Syahrul kemudian dibawa ke KPK dan diperiksa. KPK lantas memutuskan menahan Syahrul yang mengenakan rompi tahanan buat kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama sampai 2 November 2023.

Penyidik KPK juga bakal menelusuri seluruh aliran dana dugaan korupsi dari Syahrul, termasuk kepada anak, istrinya, sampai cucunya.

Baca juga: Nasdem Bantah Terima Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com