JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Kami kecewa, tentu ya, karna permohonan ditolak. Tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dia pun berharap agar PSI segera masuk Parlemen agar mampu menganulir aturan perundang-undangan yang belum memperjuangkan hak konstitusi untuk anak muda.
Baca juga: MK Tolak Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, PAN: Perkuat Harapan Erick Thohir Dampingi Prabowo
"Doakan PSI bisa masuk parlemen, supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," ucap dia.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Guntur Hamzah yang menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan MK.
Diketahui menurut Guntur, MK seharusnya bisa mengabulkan permohonan usia capres-cawapres dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, yaitu melihat beberapa penjabat negara di dalam maupun di luar negeri yang menjabat saat usianya tidak genap 40 tahun.
Di sisi lain dengan dikabulkannya permohonan pemohon terkait batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tidak serta merta membuatnya bisa maju sebagai capres ataupun cawapres.
"Tadi dalam dissenting opinion Pak Guntur juga disebutkan bahwa orang yang sudah mengampu menjadi pemimpin negara itu bisa punya kredibilitas lebih, karena dia dianggap sudah pernah dipilih rakyat. Jadi akan lebih mudah untuk menjadi kepala negara," tutur Wasekjen DPP PSI, Mikhail Gorbachev Dom, di kesempatan yang sama.
Mikhail juga menilai keputusan MK membuktikan bahwa anak-anak muda belum dianggap dewasa untuk menjadi pemimpin nasional atau memimpin negeri.
"Tadi terlihat sekali bahwa anak-anak muda belum dianggap mature. Anak-anak muda belum dianggap misalnya, untuk mengampu pemimpin-pemimpin nasional," kata Mikhail.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak, Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Adapun uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.