Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin

Kompas.com - 16/10/2023, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami alasan sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transciever station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalirkan dana ke sejumlah pihak lain.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SDK) karena diduga menerima uang suap miliaran rupiah dari beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Dalam rangka apa uang itu diberikan baik kepada EH maupun saudara SDK. itu yang masih dalam proses penyidikan kami, bagian dari yang akan kami perjelas di dalam proses penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menyampaikan bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan suap atau penerimaan uang kepada Edward dan Sadikin.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli

Namun, Kuntadi masih belum mau mengungkapkan rincian alat bukti yang dimaksudkannya tersebut.

"Alat bukti yang kami miliki sudah cukup menyatakan bahwa barang itu sampai ke yang bersangkutan. Dalam rangka apanya nanti akan kami perjelas lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Edward dan Sadikin diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejagung.

Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Kejagung menduga Edward menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui terdakwa Windy Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.

Keduanya kemudian dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean Juga Jabat Komisaris di BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com