JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami alasan sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transciever station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalirkan dana ke sejumlah pihak lain.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SDK) karena diduga menerima uang suap miliaran rupiah dari beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Dalam rangka apa uang itu diberikan baik kepada EH maupun saudara SDK. itu yang masih dalam proses penyidikan kami, bagian dari yang akan kami perjelas di dalam proses penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kuntadi menyampaikan bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan suap atau penerimaan uang kepada Edward dan Sadikin.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli
Namun, Kuntadi masih belum mau mengungkapkan rincian alat bukti yang dimaksudkannya tersebut.
"Alat bukti yang kami miliki sudah cukup menyatakan bahwa barang itu sampai ke yang bersangkutan. Dalam rangka apanya nanti akan kami perjelas lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Edward dan Sadikin diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejagung.
Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo
Kejagung menduga Edward menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui terdakwa Windy Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
Keduanya kemudian dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean Juga Jabat Komisaris di BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.