JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat berhalangan hadir.
Agenda sidang hari ini, Senin (16/10/2023) untuk perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan untuk pembacaan gugatan, tetapi harus ditunda karena KPK melalui surat menyampaikan harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.
"Mereka minta waktu tiga minggu, mereka minta waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas," ujar kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/102).
Togi lantas mengatakan, permintaan KPK untuk menunda selama tiga minggu terlalu lama dan dinilai janggal.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sebab, ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama kliennya akan kehilangan hak untuk mengajukan praperadilan. Sebab, pokok perkara kemungkinan sudah bergulir.
Namun, Togi mengatakan, Hakim hanya mengabulkan penundaan selama sembilan hari saja.
"Yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya sembilan hari, jadi kita sidangnya lagi nanti tanggal 25 Oktober," kata Togi.
Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Usai ditetapkan sebagai tersangka, karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karen Agustiawan sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Baca juga: Penahanan Karen Agustiawan dan Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG
Ia juga membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.