Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hakim MK Anggap PSI Tak Punya "Legal Standing" Minta Batas Usia Capres-Cawapres Turun

Kompas.com - 16/10/2023, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (16/10/2023).

Wahiduddin menegaskan, gugatan PSI seharusnya tidak diterima sejak awal. Ia menilai, PSI tak memenuhi kedudukan hukum menjadi pemohon.

Menurut dia, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) soal syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun hanya diperuntukkan untuk subyek hukum yang bersifat privat selaku pihak yang dicalonkan sebagai capres-cawapres.

"Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subyek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo," kata Wahiduddin Adams membacakan pendapatnya dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: MK: Syarat Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut dia, tidak ada hubungan hukum antara PSI dan para kadernya dengan soal capres-cawapres, terkhusus hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh PSI dan kadernya dengan norma yang diuji.

Wahiduddin menegaskan, mereka tak memenuhi hubungan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahum 2021 dan Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007.

"Oleh karena itu terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo," ujar Wahiduddin.

"Oleh karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI untuk menurunkan usia minimum capres-cawapres dari 40 ke 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Baca juga: Unjuk Rasa di Patung Kuda, Massa Desak MK Tegas Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimum capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan pada 16 Maret 2023.

Dalam petitumnya, PSI meminta Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) soal syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional.

Mereka meminta, syarat usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya yaitu 35 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com