Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM

Kompas.com - 16/10/2023, 12:11 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bersama Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar rapat konsolidasi bertajuk "Implementasi UU Cipta Kerja bagi PJK dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Mendukung Kemudahan Berusaha" di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (12/10/2023).

Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja Edy Priyono mengatakan, UU Cipta Kerja menyediakan pinjaman bank tanpa mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), melainkan hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami telah menyederhanakan akses pinjaman, baik bagi individu maupun UMKM," kata Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Edy Prasetya menyampaikan, pengusaha perorangan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya melalui NIB. Untuk usaha super mikro, perlu mencantumkan sertifikasi kompetensi atau surat keterangan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Baca juga: Di Stadium General Universitas Mulawarman, Satgas UU Cipta Kerja Ajak Generasi Muda Jadi Pengusaha Sukses

"Prosedurnya sangat sederhana sesuai dengan slogannya, yakni 'KUR mudah dan murah'," ucap Gede.

Gede menjelaskan, makna "mudah" pada slogan KUR merujuk pada persyaratan bagi penerima KUR, sementara "murah" mengacu pada suku bunga KUR yang terbilang rendah, yakni 3-6 persen, tergantung pada skala usaha.

Untuk diketahui, persyaratan pengajuan KUR ditetapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Syarat Pembiayaan melalui Bank Hanya Menggunakan NIB.

"OJK telah mengimbau seluruh bank di Indonesia mengenai peraturan ini," ujar Direktur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan Rinto Teguh Santoso.

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Namun, Rinto menilai bahwa saat ini marak pelaku UMKM yang lebih memilih mengajukan pinjaman online (pinjol) karena tawaran pencairan dana yang lebih cepat.

Senada dengan Rinto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Apindo juga mengatakan demikian. Pasalnya, hal ini dapat berdampak pada sistem informasi keuangan kredit (SLIK) OJK yang mencatat sejarang kredit para pelaku UMKM.

"OJK terus berupaya menghapus situs pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang terperangkap pinjol karena suku bunga yang tinggi dan sering mencapai lebih dari 100 persen," kata Rinto.

Oleh karena itu, masalah tersebut menjadi perhatian bagi OJK dalam memberikan sosialisasi OJK kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Satgas UU Cipta Kerja Optimalkan Kemitraan Demi Peningkatan Kompetensi UMKM

"KUR masih dapat diajukan oleh para pelaku UMKM meskipun sebelumnya sudah tercatat melakukan pinjol ilegal. Hal ini tidak akan tercatat dalam SLIK OJK," jelas Gede.

Sebagai informasi, terdapat dua langkah untuk menghindari pinjaman online ilegal, yakni pengajuan pinjaman lewat bank serta menggunakan surat keterangan RT/RW apabila tidak memiliki NIB.

"Melalui UU Cipta Kerja, seluruh pelaku UMKM dapat mudah mengakses pembiayaan dari penyedia jasa keuangan dengan tingkat suku bunga rendah yang diawasi oleh OJK, sehingga, tidak ada lagi alasan melakukan pinjol atau rentenir," tandas Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com